Nahdlatun Nisa : Strategi Gerakan Kopri Menghadapi Revolusi Industri 4.0


Pengertian Nahdlatun Nisa

Nahdlatun Nisa berasal dari kata nahdlah yang bermakna bangkit dan nisa yang berarti perempuan. Secara harfiah, nahdlatun nisa berarti kebangkitan perempuan. Dalam hal ini, kebangkitan perempuan yang dimaksud ialah gerakan bangkitnya perempuan dari masa ke masa yang menjadi pembaharu tanpa meruntuhkan tradisi. Kata kebangkitan ini semakin santer terdengar di era kontemporer, dimana gerakan kesetaraan gender mulai digaungkan awal mulanya pada abad 18-an. Sementara sejarah Indonesia pada waktu itu lebih banyak memposisikan perempuan pada kelas kedua. Posisi tersebut membuat perempuan selalu di bawah laki-laki dalam memperoleh hak kesehatan, pendidikan, ekonomi, politik dan sosial.

Hambatan-hambatan yang dialami membuat perempuan tergugah untuk memperjuangkan kesetaraan haknya. Pada masa itu, perempuan tidak boleh bekerja dan hanya mengerjakan pekerjaan domestik. Perempuan harus patuh terhadap suami, harus berbakti kepada suami, anak-anak perempuan tidak mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki dan lain sebagainya. Kendala-kendala tersebutlah yang membuat perempuan kemudian berpikir bahwa meskipun tidak bekerja bukan berarti tidak bisa menyuarakan hak dan tidak bisa memperjuangkan keadilan yang selama ini tidak didapatkannya.

Dalam menghadapi propaganda gender yang tidak adil tersebut, perempuan memulai untuk bangkit dan melepaskan diri dari belenggu budaya yang patriarkis. Kebangkitan perempuan di Indonesia pada masa itu diawali dengan menyusun berbagai strategi, termasuk yang digagas oleh R.A Kartini. Dalam strategi kebangkitan untuk memperjuangkan haknya, R.A Kartini memilih untuk menulis surat-surat yang isinya kritik atas nilai-nilai tradisi yang cenderung membelenggu perempuan. Kartini juga mengkritik tentang ketidaksetaraan hak pendidikan antara laki-laki dan perempuan. Selain menulis, Kartini juga menggunakan strategi perjuangan melalui pendekatan pendidikan untuk perempuan. Menurutnya, perempuan juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan dan pembelajaran dengan laki-laki. Sampai akhirnya berdiri Indischere Vereeninging yang selanjutnya bernama Perhimpunan Indonesia, didirikannya organisasi perempuan tahun 1912 oleh Poetri Mardika atas bantuan Budi Utomo dan kemudian memunculkan organisasi perempuan yang memperjuangkan haknya dengan berbagai strategi yang berbeda-beda.

Gender dalam Perspektif Islam

Dalam pandangan Islam ada salah satu tema sentral atau prinsip utama terkait dengan pokok ajaran Islam. Prinsip yang dimaksud yakni prinsip egalitarian atau kesetaraan antar manusia, baik itu perempuan dan laki-laki maupun antar suku, bangsa, dan keturunan. Hal ini seperti yang telah dijelaskan dalam QS. al-Hujurat ayat 13 yaitu:
“Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsabangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu.”

Ayat di atas menjelaskan kepada kita mengenai gambaran persamaan antara perempuan dan laki-laki baik dalam hal ibadah (dimensi spiritual) maupun dalam kegiatan sosial (urusan karier profesional). Dalam ayat tersebut pun juga menampik pandangan yang menyatakan bahwa antara keduanya terdapat perbedaan yang memarginalkan salah satu diantara keduanya. Persamaan tersebut mencangkup berbagai hal, misalnya dalam hal ibadah. Barang siapa diantara manusia yang rajin ibadah, maka akan mendapatkan pahala lebih banyak tanpa melihat jenis kelaminnya. Adanya perbedaan disebabkan oleh kualitas nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah swt. Selain itu, ayat ini juga menegaskan bahwa misi pokok al-Qur’an diturunkan ialah untuk membebaskan manusia dari berbagai jenis diskriminasi dan penindasan. Termasuk dalam hal ini diskriminasi seksual, etnis, warna kulit, dan ikatan-ikatan primordial lainnya.Namun begitu,  sekalipun secara teoritis al-Qur’an mengandung prinsip kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, akan tetapi dalam tatanan implementasi seringkali prinsip-prinsip tersebut terabaikan.

Banyak faktor yang mempengaruhi terhambatnya implementasi prinsip-prinsip egaliter al-Qur’an dalam kenyataan. Di antaranya ialah pemahaman dan pengetahuan agama yang dangkal serta tafsir ayat-ayat al-Quran yang masih misoginis (bernuansa memposisikan perempuan sebagai makhluk yang dibenci dan dilecehkan). Padahal ajaran Islam, diyakini sebagai rahmat untuk semua manusia tanpa membedakan jenis kelamin. Telah disebutkan dengan jelas bahwa setiap manusia di mata Allah itu sama, yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaannya saja bukan berdasarkan jenis kelamin. Berikut ini dalil-dalil dalam al-Qur’an yang berkaitan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender, yaitu:

a)     Laki-laki dan Perempuan Sama-sama sebagai Hamba

Salah satu tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah kepada Tuhan, sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Zariyat: 56 artinya sebagai berikut:

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”

Ayat di atas menjelaskan tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, barang siapa yang banyak amal ibadahnya, maka itulah yang mendapatkan pahala besar tanpa harus melihat dan mempertimbangkan jenis kelaminnya terlebih dahulu. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal. Hamba ideal di Al-Qur’an biasa diistilahkan dengan orang-orang bertaqwa (muttaqin). Dalam meraih derajat muttaqin ini, tidak dikenal adanya perbedaan jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok etnis tertentu. Semuanya sama, tidak ada yang lebih tinggi dan yang lebih rendah.

Laki-laki dan perempuan sebagai Khalifah di Bumi

Penciptaan manusia di muka bumi disamping untuk menjadi hamba yang tunduk dan patuh serta mengabdi kepada Allah Swt., juga untuk menjadi khalifah di bumi (khalifah fî al-ard). Kapasitas manusia sebagai khalifah di bumi ditegaskan di dalam QS. al-An’am: 165 artinya sebagai berikut:

“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Kata khalifah dalam ayat tersebut tidak merujuk kepada salah satu jenis kelamin atau kelompok etnis tertentu. Perempuan dan laki-laki memiliki tugas yang sama sebagai khalifah, yang akan mempertanggungjawabkan tugas-tugas kekhalifahannya di bumi, sebagaimana halnya mereka harus bertanggung jawab sebagai hamba Tuhan.

Allah telah memberikan peran dan tanggung jawab yang sama anatara perempuan dan laki-laki dalam menjalankan kehidupan spiritual dan sosialnya. Tujuan al-Qur’an diturunkan ialah memberikan petunjuk untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Agama seharusnya dipandang sebagai realitas sosial dan kultural yang bersifat kontekstual. Yang mana dalam hal ini, pemahaman dan penafsiran terkait agama harus diiringi dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan. Sehingga tidak ada lagi tafsir misoginis dan keadilan bagi seluruh manusia dapat diwujudkan.

Sejarah Gerakan Perempuan di Indonesia

Gerakan perempuan Indonesia lahir dipengaruhi oleh berbagai kondisi sejarah perjuangan bangsa, program pembangunan nasional, reformasi, globalisasi dan kondisi religiusitas masyarakat. Gerakan perempuan di setiap masa akan sangat tergantung pada situasi dan kondisi zamannya. Pada masa kolonial akhir abad 19 dan awal abad 20 telah muncul gerakan perempuan yang dipelopori oleh R.A Kartini yang menginisiasi dibukanya sekolah untuk mendidik perempuan. Kemudian setelah itu lahirlah tokoh perempuan di Jawa Barat yakni Dewi Sartika.

Tahun 1912, Poetri Mardika, organisasi perempuan pertama didirikan di Indonesia. Setelah Poetri Mardika berdiri, lahirlah pergerakan perempuan lainnya seperti Putri Sejati dan Wanita Utama. Disusul tahun 1920 berdirinya organisasi wanita Aisyiah yang kemudian diikuti oleh organisasi perempuan kaum Katolik dan Protestan. Masih di tahun yang sama, Sarekat Rakyat lahir dengan menyuarakan peningkatan upah dan perbaikan kondisi kerja yang baik bagi perempuan.

Di tahun 1928-1930 semakin marak tumbuh berbagai organisasi perempuan. Pada tahun 1928 muncullah 30 organisasi, diantaranya ialah Persatoean Perempuan Indonesia (PPI) yang menyuarakan reformasi pendidikan dan reformasi perkawinan. PPI kemudin berubah nama menjadi Perikatan Perhimpunan Istri Indonesia (PPII) yang menyuarakan penghapusan perdagangan perempuan dan anak. Organisasi Istri Sedar (1930) di masa ini masih tetap menyuarakan anti poligami dan perceraian.

Pasca kemerdekaan sampai Orde Lama (1950) organisasi peremuan berangsur-angsur hancur, disamping itu muncullah GERWANI (Gerakan Wanita Indonesia) sebagai kelanjutan dari Istri Sedar. Organisasi ini menyuarakan untuk mensukseskan pemilu, anti perkosaan, peningkatan kesadaran perempuan tani, berantas buta huruf, hukuman berat bagi pemerkosa dan penculikan, kegiatan sosial ekonomi bagi kaum perempuan, pendidikan masalah politik, kesehatan, dan monogami.  GERWANI  ini pada dasarnya menyokong kampanye politik terpenting yang dilakukan oleh PKI.

Tahun 1955 muncul Organisasi Perempuan Islam dan Nasionalis, serta berbagai kegiatan yang terikat pada partai politik dan gerakan keagamaan dalam bentuk Balai-balai Perempuan, Bank-bank Perempuan, Surau Perempuan, Organisasi Perempuan serta Majalah Perempuan. Selain itu, tahun 1954 lahirlah organisasi PERWARI (Persatuan Wanita Republik Indonesia). Sedangkan pada era Orde Baru organisasi masa mengalami pengekangan hingga tahun 1968. Tahun 1966 hingga 1970 terjadi pembersihan PKI. Satu-satunya organisasi yang hidup adalah Perwari. Kemudian 1978 Perwari dilebur kedalam Golkar. Pada tahun inilah hilang organisasi wanita yang bersifat independen, akan tetapi lahir beberapa organisasi besar seperti : Golkar, Dharma Wanita ( istri PNS), Dharma Pertiwi (Istri yang suaminya bekerja di Angkatan Bersenjata) serta organisasi PKK. Kegiatan organisasi perempuan ini lebih banyak berhubungan dengan kepentingan suami. Sehingga perempuan kurang berkiprah di dalam birokrasi dan pembangunan, selain itu hanya ada dua organisasi wanita yang boleh bergerak di perdesaan yaitu Aisyiah dan PKK.

Orde Baru telah menyuburkan korupsi, kolusi dan nepotisme yang bertahan selama 32 tahun dan membawa implikasi serta krisis yang bersifat multidimensi. Sedangkan dalam era reformasi, muncul berbagai organisasi perempuan yang membangkitkan kembali para reformis perempuan seperti tahun 1930-an yang tidak saja membela kaumnya sendiri, melainkan juga memperjuangkan dan memikirkan nasib masyarakat marjinal. Bangkitnya gerakan perempuan di era reformasi terus berkembang sampai sekarang dengan ditandai dibentuknya berbagai organisasi yang bergerak untuk melawan penindasan, diskriminasi dan ketidakadilan pada anak dan perempuan.

Problematika Perempuan Indonesia di Era Kontemporer

Problematika perempuan Indonesia era kini masih menunjukkan separuh wajah permasalahan di masa lalu yang belum selesai. Dari masa ke masa, permasalahan justru semakin kompleks. Munculnya berbagai masalah perempuan tersebut diakibatkan oleh dinamika kondisi sosial, ekonomi, politik, ideologis, psikologis dan lain sebagainya. Era reformasi yang datang dengan meruntuhkan Orde Baru tak lantas mengikis semua permasalahan yang ada. Tumbuhnya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat juga dibarengi dengan masuknya globalisasi, modernisasi dan kecanggihan teknologi yang menimbulkan masalah baru. Di antara masalah baru tersebut ialah meningkatnya kapitalisasi di berbagai sektor, termasuk menggunakan perempuan sebagai objek  dan membangun konstruksi cantik yang sesuai dengan standar industri.

Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam siaran pers yang digelar di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2019 melaporkan potret perlindungan dan pemenuhan HAM Perempuan di Indonesia pasca 20 tahun reformasi. Dalam laporannya, Komnas Perempuan menjelaskan bahwa seiring dengan polarisasi politik, politisasi identitas, pesatnya fundamentalisme dan radikalisme telah merapuhkan hak asasi manusia. Hal tersebut diekspresikan dengan terbuka dalam wujud intoleransi, persekusi, penyesatan dan penodaan agama yang semuanya berpengaruh pada kekerasan terhadap perempuan.

Selain hal di atas,  Komnas Perempuan memandang bahwa kondisi saat ini merupakan akumulasi dari pembiaran negara, yang direkam oleh Komnas Perempuan sejak 20 tahun lalu. Dampak tersebut terlihat diantaranya dengan meningkatnya kebijakan diskriminatif. Tahun 2010 Komnas Perempuan mendokumentasikan ada 159 kebijakan diskriminatif, sedangkan di  tahun 2018 meningkat menjadi 421 yang tersebar di 34 Provinsi dan menyasar langsung maupun tidak langsung kepada perempuan.

Komnas Perempuan maupun lembaga pendamping korban mencatat kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan sejumlah 348.446 kasus, dari 259.150 pada tahun sebelumnya. Diantara bentuk kekerasan tersebut ada beberapa jenis kekerasan yang belum dilindungi oleh negara dan sulit bagi korban untuk mengakses keadilan, antara lain: kekerasan di dunia maya, berbagai jenis kekerasan seksual, termasuk kompleksitas isu KDRT dan kriminalisasi korban, bahkan isu femisida yang belum dikenali.

Dari berbagai permasalahan perempuan yang terjadi perlu adanya gerakan perempuan untuk mengadvokasi, sosialisasi dan mengkampanyekan pemenuhan HAM perempuan. Salah satu hal yang bisa didorong oleh publik untuk berpartisipasi aktif ialah dengan advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Di samping itu juga menuntut pemerintah untuk menyediakan regulasi yang melindungi korban kekerasan, mengintegrasikan prinsip hak korban dalam pembahasan RUU Hukum Pidana, menerbitkan aturan pelaksana yang mengedepankan prinsip hak korban untuk optimalisasi pelaksanaan UU PKDRT dan UU PPMI, mendorong kesadaran dan komitmen aparatus negara serta aparat penegak hukum melalui reformasi sistem pendidikan dan pelatihan yang mengintegrasikan HAM berbasis gender

Strategi Gerakan KOPRI di Era Industri 4.0
            
Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) dalam menghadapi tantangan zaman dan problematika bangsa perlu ikut andil dalam gerakan pemenuhan HAM perempuan. Strategi KOPRI setiap masa selalu berbeda, hal itu dipengaruhi oleh berbagai dinamika sosial, politik, ekonomi dan organisasi. Namun, sepatutnya strategi yang dibangun KOPRI tiap tahunnya harus mengalami perkembangan. Beberapa strategi internal dan eksternal yang perlu dibangun oleh KOPRI ialah:

a)     Peningkatan Kualitas Kader

Dalam mengembangkan strategi gerakan, tentu harus diawali dengan peningkatan kualitas sumber daya yang ada. Penting bagi KOPRI membuka seluas-luasnya ruang-ruang belajar untuk memperdalam kualitas spiritual, intelektual, emosional, sosial dan komitmen organisasional. Hal tersebut bisa diwujudkan dengan mengadakan sekolah-sekolah dan forum-forum kajian.

b)     Pengembangan Diri Kader KOPRI

   Menyadari bahwa manusia yang hidup tanpa tumbuh secara sosial-psikologis akan ditelan sejarah, pengetahuan, teknologi dan peradaban. Kader PMII, layaknya manusia kebanyakan yang memiliki kemampuan dasar untuk dikembangkan. Di samping itu, hal utama  lainnya ialah mengembangkan diri, seperti mengembangkan kemampuan intelektual, emosional, spiritual, moral, dan empati. Suatu proses meningkatkan kepribadian, potensi dan sosial-emosional individu agar terus tumbuh dan berkembang dapat disebut sebagai pengembangan diri. Proses ini dapat berarti mengembangkan bakat yang telah dimiliki, meraih tujuan, meningkatkan rasa percaya diri dan menjalin hubungan yang baik dengan sesama. Pengembangan diri yang dimaksud di sini ialah pengembangan segala kemampuan yang ada dalam diri sendiri, termasuk pengembangan dalam upaya meningkatkan potensi berpikir dan berprakarsa serta meningkatkan kapasitas intelektual yang diperoleh melalui aktivitas yang dijalankan.

c)     Penguatan Jaringan dan Alumni

Penguatan jaringan dan alumni dapat menjadi sebuah jalan untuk mensinergikan gerakan. Selain itu, gerakan KOPRI dari masa ke masa dapat dirangkai dengan utuh tanpa memutus salah satunya. Hal ini supaya gerakan KOPRI di masa lampau dapat diperbaiki dan ditingkatkan sehingga gerakan yang digagas KOPRI kedepan dapat dikembangkan di berbagai sayap sosial dan kampus-kampus lain.

d)     KOPRI dan Masyarakat

Sebagai organisasi yang berkarakter khidmat kepada umat, khidmat kepada masyarakat dan khidmat kepada bangsa, maka sudah seharusnya KOPRI mengabdi pada masyarakat untuk membantu memperjuangkan HAM perempuan. Selain berpartisipasi aktif mengadvokasi lingkungan kampus, KOPRI juga perlu terjun ke masyarakat untuk bergerak lebih luas menjawab persoalan sosial yang ada.
e)     Responsif Terhadap Isu Nasional

KOPRI yang memiliki tugas dan fungsi mengkawal hak-hak perempuan dan anak diharapkan mempunyai lembaga kajian sebagai sarana untuk mengkaji permasalahan, baik problematika lokal, regional maupun nasional. Kajian ini dapat mempertajam pemahaman kader KOPRI terkait permasalahan yang ada dan membangun strategi untuk memberikan solusi atas problem yang ditemukan.

f)      Memanfaatkan Kecanggihan Teknologi Sebagai Sarana Gerakan

Era industri 4.0 memiliki dampak besar terhadap kehidupan sosial masyarakat. Dimana salah satunya ialah pesatnya penggunaan internet sebagai gaya hidup baru bahkan menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat sekarang. Digitalisasi di berbagai sektor membuat pergeseran dan perubahan sosial semakin cepat. Kader PMII tentu perlu membangun strategi gerakan virtual agar gerakan yang dibangun dapat menjangkau secara luas dan lebih cepat. Virtualisasi gerakan juga dapat meningkatkan eksistensi dan memperlebar ruang belajar serta ruang gerak kader-kader PMII.

Sumber Referensi:
Suhra, S. (2013). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya terhadap Hukum Islam. Al-Ulum13(2), 373-394.
Djoeffan, S. H. (2001). Gerakan Feminisme di Indonesia: Tantangan dan Strategi Mendatang. Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan17(3), 284-300.

Comments

Populer

Menulis Sebagai Jalan Menenangkan Diri

Teori Harapan

Psikologi pada Masa Yunani Kuno

Apakah Rasa Sepi Bisa Dilenyapkan?

Nalar Kritis dan Gerakan Mahasiswa Era Sekarang

Gejala-gejala Avoidant Personality Disorder (Gangguan Kepribadian Menghindar)

Bagaimana Kepribadian yang Sehat Itu?

Budaya Organisasi dan Bagaimana Mempertahankannya